Berhaji Kurang dari 24 Jam???

4:23 PM

(0) Comments

Syaikh Dr. Yusuf Al Qaradhawi menyatakan bahwa seorang muslim bisa menunaikan manasik haji urgen yang tidak boleh digantikan oleh orang lain atau digantikan oleh membayar denda. Ia bisa menunaikannya sendiri kurang dari 24 jam.

Ia mengungkapkan, seseorang bisa melaksanakan demikian jika ia menunaikan haji pada tanggal 9 Dzulhijjah pagi hari atau waktu dhuha (Hari Arafah), kemudian ia niat haji mufrah atau ifrad atau qiran. Ia mengucapkan: “Labbaikallah Hajjan” jika niat haji ifrad. Atau mengucapkan: “Labbaikallah Hajjan wa ‘Umratan” jika ia niat qiran.

Kemudiann ia menggabungkan antara dua jenis ibadah atau nusuk, yaitu haji dan umrah, namun ia wajib membayar hadyu, yaitu satu ekor domba yang disembelih pada hari itu atau hari Arafah. Pada kesempatan itu tempat thawaf dan tempat sa’i lebih longgar, ia bisa melaksanakan thawaf dan sa’i dengan lebih mudah.

Kemudian ia berangkat ke Arafah, ketika sudah sampai, ia shalat Zhuhur dan Ashar jama’ taqdim jika sampai sebelum ashar, atau jama’ ta’khir jika sampai setelah Ashar. Ia menetap di Arafah untuk memperbanyak dzikir, tasbih, tahmid, takbir, talbiyah, tilawah, do’a yang ia bisa dari do’a-do’a ma’tsurat sampai masuk waktu Maghrib.

Kemudian bersama rombongan haji lainnya menuju Muzdalifah. Sesampainya di sana ia shalat Maghrib dan Isya’ jama’ ta’khir. Selanjutnya menyantap makan malam.

Setelah itu ia boleh langsung meninggalkan Mudzdalifah –menurut madzhab Malik-, namun lebih afdhol ia tetap menetap di sana sampai tengah malam, kemudian meninggalkankan Muzdalifah –sesuai madzhab Hambali- bersama kelompok orang tua, wanita dan anak-anak, menuju Mina untuk melempar Jumrah Aqabah, selanjutnya ia mencukur atau memotong rambut.

Selanjutnya menuju Makkah untuk melaksanakan Thawaf Ifadhah yang merupakan rukun haji. Ia telah menyelesaikan semua rukun-rukun haji dan kewajiban-kewajiban dasar.

Dr. Al Qaradhawi menambahkan dalam situs resminya, setelah itu ia bisa pulang ke tanah airnya.

Adapun kegiatan ibadah haji yang lain bisa digantikan oleh orang lain, dengan membayar dam, yaitu menyembelih domba untuk setiap ibadah, atau sepertujuh sapi disembelih diwakili orang lain.

Juga diwakili orang lain dalam hal lempar jumrah ketiga, pada hari kedua dan hari ketiga, kemudian merayakan Idul Adha.

Ia wajib membayar hadyu jika ia berniat haji qiran –haji sekaligus umrah-, ia membayar hadyu untuk menggantikan bermalam di Mina. Ia juga membayar hadyu untuk menggantikan melempar jumrah. Atau memungkinkan menyembelih sapi untuk menggantikan kegiatan itu semua. Adapun jika ia membayar atau menyembelih lebih dari itu, maka itu menjadi sedekah baginya.

Inilah cara haji paling cepat yang ia bisa kerjakan. Dan proses ibadah seperti ini maqbul, diterima insya Allah, bagi yang membutuhkan proses seperti demikian. Karena Allah swt. tidak menjadikan dalam beragama ini kesulitan, Allah swt. menghendaki kemudahan dalam menjalankan ajaran Islam. Allahu a’lam

kutip :"dakwatuna.com"
Read More..

ebook

Barang Syubhat Menggerogoti...???

4:16 PM

(0) Comments

”Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas dan yang haram itu sudah jelas, di antara keduanya ada perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak manusia. Barangsiapa berhati-hati dengan yang syubhat, ia telah memelihara agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjatuh pada syubhat, maka ia telah terjerumus pada yang haram.” (Muslim)

Kalimat itu diucapkan Nabi Muhammad saw. lebih dari 14 abad silam. Beliau memberi peringatan kepada kita untuk berhati-hati dalam masalah halal dan haram, serta sesuatu yang tidak jelas di antara keduanya. Hal itu menyangkut rezeki yang didapat, makanan yang dikonsumsi, pakaian yang dikenakan, nafkah yang diberikan kepada keluarga, dan hal-hal lain yang terkait dengan hidup keseharian kita. Semuanya harus berasal dari yang halal, baik secara hukum maupun secara zat. Allah swt. memerintahkan kita untuk selektif dalam mengkonsumsi segala hal yang menjadi kebutuhan hidup kita.

“Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Al-Baqarah: 168)

Implikasi mengkonsumsi barang haram sangat signifikan bagi kehidupan seseorang, baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia akan berdampak pada perilaku, akhlak, psikologi, emosi, kesehatan, dan keturunan kita. Sedangkan di akhirat ada dua kemungkinan: masuk surga dengan menikmati segala kenikmatannya, atau neraka dengan menanggung segala siksanya.

Karena itu tak heran jika Abu Bakar sangat ketat dalam hal ini. Di satu riwayat disebutkan bahwa suatu hari pembantu Abu Bakar datang dengan membawa makanan. Seketika Abu Bakar mengambil dan memakannya. Sang Pembantu berkata, “Wahai Khalifah Rasululillah, biasanya setiap kali aku datang membawa makanan, Anda selalu bertanya dari mana asal makanan yang aku bawa. Kenapa sekarang Anda tidak bertanya?”

Abu Bakar menjawab, “Sungguh hari ini aku sangat lapar sehingga lupa untuk menanyakan hal itu. Kalau begitu ceritakanlah, dari mana kamu mendapat makanan ini?”

Si Pembantu menjawab, “Dulu sebelum aku masuk Islam profesiku adalah sebagai dukun. Suatu hari aku pernah diminta salah satu suku untuk membacakan mantra di kampong mereka. Mereka berjanji akan membalas jasaku itu. Pada hari ini aku melewati kampung itu dan kebetulan mereka sedang mengadakan pesta, maka mereka pun menyiapkan makanan untukku sebagai balasan atas jasa perdukunan yang pernah kuberikan.”

Mendengar itu spontan Abu Bakar memasukkan jari ke kerongkongannya agar bisa muntah. Setelah muntah Abu Bakar berkata, “Jika untuk mengeluarkan makanan itu aku harus menebus dengan nyawa, pasti akan aku lakukan karena aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Tidak ada daging yang tumbuh dari makanan yang haram melainkan neraka layak untuk dirinya’.”

Begitulah Abu Bakar. Contoh pemimpin yang menjaga dirinya dari hal-hal syubhat.

kutip :"dakwatuna.com"
Read More..

ebook

Makanlah Yang Halal

4:15 PM

(0) Comments

Allah swt. mewajibkan umat Islam untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan thayyib (baik), baik yang bersumber dari jenis makanan hewani maupun jenis lainnya.

“Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Al-Baqarah: 168)

“(yaitu) orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (Al-A`raf: 157).

“Mereka menanyakan kepadamu: ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah: ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.” (Al-Maidah: 4)

“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” (An-Nahl: 114)

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (Al-Maidah: 88)

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (Al-Maidah: 96)

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Al-Baqarah: 29)

Rasulullah saw. juga berpesan tentang keharusan memperhatikan halal dan haram makanan yang kita konsumsi demi menjaga kesucian diri dan keterkabulan jiwa.

“Wahai umat manusia, sesungguhnya Allah adalah thayyib (baik), tidak akan menerima kecuali yang thayyib (baik dan halal); dan Allah memerintahkan kepada orang beriman segala apa yang Ia perintahkan kepada para rasul. Ia berfirman, ‘Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ (Al-Mu’minun: 51), dan berfiman pula, ‘Hai orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.’” (Al-Baqarah: 172)

Kemudian Nabi menceritakan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya acak-acakan, dan badannya berdebu. Sambil menengadahkan tangan ke langit ia berdoa, “Ya Tuhan, ya Tuhan….’ –Berdoa dalam perjalanan, apalagi dengan kondisi seperti itu, pada umumnya dikabulkan oleh Allah– Sedangkan, makanan orang itu haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dengan yang haram. Nabi memberikan komentar, “Jika demikian halnya, bagaimana mungkin ia akan dikabulkan doanya?” (Muslim dari Abu Hurairah)

“Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barangsiapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya.” (Muslim)

Dalam konteks status hukum, mengkonsumsi suatu makanan, selama tidak ditemukan dalil yang akurat ataupun indikasi kuat yang dapat dikategorisasikan ke dalam salah satu jenis yang diharamkan Allah, maka seharusnya kita kembali kepada hukum asal, yakni halal atau mubah.

Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Al-Halal wal Haram fil Islam menulis, hukum asal segala sesuatu adalah boleh (al-Ashlu fil asya’ al-ibahah). Menurut beliau, hukum asal segala sesuatu yang Allah ciptakan dan manfaatnya adalah halal dalan boleh, kecuali apa yang ditentukan hukum keharamannya secara pasti oleh nash-nash yang shahih dan sharih (accurate texts and clear statements). Maka, jika tidak ada nash seperti itu, hukumnya kembali kepada asalnya, yakni boleh (istishab hukmil ashl). Prinsip inilah yang dipakai Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam menentukan hukum segala sesuatu selain ibadah dan akidah (Qawa’id Nuraniyah Fiqhiyah, hal. 112-113).

Kaidah hukum itu berdasarkan ayat-ayat yang jelas (sharih). Firman Allah, “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”(Al-Baqarah:29). Demikian pula dalam surat Al-Jatsiyah: 13 dan Luqman: 20. Inilah bentuk rahmat Allah kepada umat manusia dengan berlakunya syariat yang memperluas wilayah halal dan mempersempit wilayah haram, seperti ditegaskan oleh Nabi saw., “Apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, maka ia adalah halal (hukumnya) dan apa yang Dia haramkan, maka (hukumnya) haram. Sedang apa yang Dia diamkan, maka ia adalah suatu yang dimaafkan. Maka terimalah pemaafan-Nya, karena Allah tidak mungkin melupakan sesuatu.” (Hakim dan Bazzar)

Ketika ditanya tentang hukum mentega, keju, dan keledai liar, Rasulullah saw. enggan menjawab satu per satu masalah parsial ini. Namun beliau mengalihkannya kepada kaidah dasar hukum agar mereka dapat cerdas menyimpulkan segala persoalan. Kata beliau, “Sesuatu yang halal itu adalah apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya; dan sesuatu yang haram itu adalah apa yang diharamkan Allah dalam kitab-Nya; dan apa yang Allah diamkan (tidak sebutkan) berarti termasuk apa yang dimaafkan (dibolehkan) untuk kamu.” (Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Bahkan Rasulullah saw. melarang kita mencari-cari alasan untuk mempersoalkan sesuatu yang Allah sengaja diamkan. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa hal fardhu, maka jangan kamu abaikan; dan telah menggariskan beberapa batasan, maka jangan kamu langgar; dan telah mengharamkan beberapa hal, maka jangan kamu terjang; serta telah mendiamkan beberapa hal sebagai rahmat bagi kamu tanpa unsur kelupaan, maka jangan kamu permasalahkan.” (Dar Quthni)

Bila kita telusuri berbagai macam kitab fiqh dalam masalah makanan, niscaya akan kita temukan suatu kesimpulan bahwa hukum asal makanan adalah halal dan tidak dapat diharamkan, kecuali berdasarkan dalil khas yang spesifik (lihat Mausu’ah Fiqhiyah, Kuwait, vol. V hal. 123).

Allah telah menjelaskan secara jelas dan tuntas semua yang halal maupun yang haram (lihat Al-A’raf: 157, An-Nisa’: 29, Al-Maidah: 4, Al-An’am: 119, 145). Dari sini para ulama menyimpulkan kaidah bahwa prinsip dasar makanan adalah halal, kecuali bila terdapat larangan dari nash (Al-Qur’an dan Sunnah). Di antara faktor-faktor dan unsur-unsur kandungan yang dapat mengharamkan makanan di antaranya:

Dipastikan dapat menimbulkan dharar (bahaya) bagi fisik manusia. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Al-Baqarah: 195)

Rasulullah saw bersabda, “Tidak dibolehkan melakukan sesuatu yang membahayakan (dharar) diri sendiri dan orang lain (dhirar).” (Ibnu Majah dan Ahmad.). Beliu juga bersabda, “Barangsiapa yang mereguk racun lalu membunuh dirinya sendiri, maka racunnya akan tetap berada di tangannya seraya ia mereguknya di neraka Jahannam selama-lamanya.” (Bukhari)

Memabukkan, melalaikan, atau menghilangkan ingatan. Yang termasuk kategori ini adalah segala jenis minuman keras, obat-obatan terlarang, candu, narkotika, dan zat adiktif lainnya.

Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Maidah: 90)

Rasulullah saw. bersabda, “Segala sesuatu jika banyaknya memabukkan, maka yang sedikitnyapun haram.” (Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Najis atau terkontaminasi najis. Contohnya babi, darah, anjing, bangkai (selain ikan dan belalang). (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, Kuwait, vol. V/125)

Allah berfirman, “Katakanlah: ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena semua itu najis, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (Al-An’am: 145)

Selain itu, di dalam madzhab Syafi’i kita temukan larangan untuk mengkonsumsi makanan berasal dari binatang yang hidup di dua alam (air dan darat).

Bila kita dapati larangan Nabi saw. atas beberapa jenis makanan atau binatang di luar konteks yang dinashkan oleh Al-Qur’an, maka ulama fiqih dan ushul –seperti Imam Asy-Syaukani– mengkategorikan larangan tersebut sebagai larangan makruh, bukan haram. Atau, bila terdapat kesesuaian ‘illat (sebab) hukum pengharaman dalam Al-Qur’an –seperti najis atau indikasi najis, rijs atau fisq yang semuanya digolongkan khabaits kebalikan halal yang identik dengan thoyyibat secara umum– maka hal itu termasuk kategori qiyas (analogi) terhadap larangan Al-Qur’an.

As-Syaukani melihat tidak ada relevansinya pengharaman binatang yang diperintahkan oleh Nabi untuk dibunuh maupun yang dilarang Nabi untuk dibunuh, yang merupakan konsekuensi logis dan kultural, untuk menjadi dalil pengharaman memakannya. Maka, hal itu tidak dapat dijadikan dasar pengharaman. Namun bila binatang yang diperintahkan Nabi untuk membunuhnya maupun yang dilarang untuk membunuhnya termasuk kategori khabaits (najis), maka pengharamannya berdasarkan ayat di atas. Jika tidak mengandung unsur khabaits yang manshus (ditegaskan oleh nash ayat), maka hukumnya kembali kepada hukum asal, yakni halal berdasarkan dalil dan kaidah umum (lihat Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, V/14).

kutip :"dakwatuna.com"
Read More..

ebook