Menagambil Pendapat Setiap Mazhab
Bismillah Ar Rahman Ar Rahim
Ini merupakan pertanyaan yagn saya dapatkan dalam sebuah forum, yang insyaallah dapat menjawab semua pelik dari semua masalah perbedaan dalam ber talfiq.
Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh
Pertanyaan :
assalmualikum pak ustad , saya ingin bertanya pada bapak apakah boleh mengambil pendapat setiap mazhab dalam fiqh karena setiap pendapat itu adalah pendapat seorang mujtahid yang diakui oleh seluruh umat islam . misalnya saya ini bermazhab syafi'i yang mengatakan bahwa memegang kemaluan itu bisa merusak wudhu' tapi mazhab hanafi mengatakan tidak apa2 apakah boleh saya memakai mazhab hanafi pada hal ini . dan kalau boleh tolong di jelaskan maaalsah talfiq itu . terima kasih
Mazano
______________________________________________________________
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Bismillahirrahmanirrahim,
Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d, Para ahli ushul berbeda pendapat tentang apakah yang seharusnya dilakukan dalam memilih mazhab, harus berpegang teguh pada satu mazhab saja ataukah boleh berpindah-pindah ?
Pendapat :
1. Wajib berpegang pada satu mazhab saja.
Pendapat mereka berangkat dari pemikiran bahwa imam mazhab telah memiliki metodologi tersendiri dalam membangun mazhab. Dan semua pendapatnya itu berangkat dari metodologi yang telah disusunnya, bukan sekedar pendapat yang bermunculan secara tiba-tiba. Dengan demikian maka pendapat-pendapat yang bersumber dari satu mazhab tertentu lahir dari sebuah proses yang teratur dan memiliki pola istimbath yang konsisten.
Sehingga bila berpindah-pindah mazhab akan mengakibatkan ketidak-konsistenan dalam metodologi. Menurut pendukung pendapat ini, seseorang harus konsisten dalam metodologi mazhab. Memang ada sebagian kecil dari kalangan ulama yang memandang bahwa mengikuti mazhab tertentu dalam masalah fiqih hukumnya wajib. Alasannya adalah bahwa bila seseorang meyakini bahwa imam mazhabnya itu benar, wajiblah untuk mengikutinya.
Namun pandangan ini hanya pandangan yang kurang populer. Sedangkan jumhur fuqoha dan kebanyakan para ulama memandang bahwa bertaqlid kepada imam tertentu dan bermazhab pada satu mazhab saja bukan merupakan kewajiban. Tapi hukumnya boleh untuk bertaqlid kepada imam yang dia meresa tsiqah / percaya atas ilmu dan pandangannya.
Menurut mereka seseorang dibenarkan untuk bermazhab dengan mazhab tertentu seperti Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi`iyyah, Al-Hanabilah dan mazhab fiqih lainnya. Tetapi tidak berarti dia harus terpaku pada pendapat dalam mazhab itu saja. Hal ini karena memang tidak ada perintah dari Allah SWT SWT maupun Rasul-Nya yang mewajibkan untuk bertaqlid kepada satu imam saja. Yang ada justru perintah untuk bertanya kepada ahli ilmu secara umum, yaitu mereka yang memang memiliki kemapuan pemahaman syariat Islam, tetapi tidak harus terpaku pada satu orang atau mazhab saja. Allah SWT SWT berfirman :
”Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui,” (QS. An-Nahl : 43)
”Kami tiada mengutus rasul rasul sebelum kamu , melainkan beberapa orang-laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.” (QS. Al-Anbiya` : 7)
Para shahabat Rasulullah SAW dahulu dan juga para tabi`in pun tidak tepaku pada satu pendapat saja dari ulama mereka. Mereka akan bertanya kepada siapa saja yang memang layak untuk memberi fatwa dan memiliki ilmu tentang hal tersebut. Selain itu terpaku pada satu mazhab saja justru merupakan kelemahan dan kesempitan, padahal fenoma banyak mazhab itu sendiri adalah kenikmatan, keutamaan dan rahmat dari Allah SWT SWT.
2. Tidak wajib untuk bertaqlid kepada satu mazhab sana.
Menurut para pendukung pendapat ini, seseorang boleh mengikuti pendapat yang berbeda dari beragam mazhab. Karena tidak ada perintah untuk berpegang tegus kepada satu orang mujtahid saja. Ketika seseorang bermazhab tertentu seperti Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi`iyyah atau pun Al-anabilah, maka pada suautu masalah tertentu boleh saja dia tidak sepakat dengan pendapat mazhabnya. Hal seperti itu lazim terjadi dan sama sekali tidak ada larangan. Allah SWT sendiri tidak pernah mewajibkan seseorang untuk betaqlid pada mujtahid tertentu. Kalaupun ada perintah, maka Allah SWT memerintahkan seseorang untuk bertanya kepada ahli ilmu secara umum. Allah SWT berfirman :
”Maka bertanyalah kepada ahli ilmu bila kamu tidak mengerti” (QS. Al-Anbiya` : 7)
Selain itu berpegang hanya pada satu mazhab saja tanpa dibolehkan melihat kepada mazhab lainnya merupakan sebuah kesempitan dan kesuilitan. Padahal adanya mazhab sebenarnya merupakan rahmat dan nikmat.
Apalagi di zaman yang semakin berkembang ini dimana bisa saja pandangan dari suatu mazhab menjadi kurang tepat untuk diterapkan lagi, sedangkan pandangan dari mazhab lain yang dulu kurang populer justru lebih terasa mengena di zaman ini. Karena itulah maka pendapat kedua ini nampaknya lebih tepat dan juga pendapat inilah yang disepakati oleh jumhur ulama.
Lalu ada sekelompok orang yang berpindah-pindah mazhab, baik karena mencari yang paling mudah dari semua fatwa atau memang karena dia tidak tahu mazhab siapakah ini. Para ulama memberikan pandangan dalam fenomena ini dalam beberapa point :
a. Ashabus Syafi`I, Asy-syairazi, Al-Khathib Al-Baghdadi, Ibnu Shibagh, Al-Baqillany dan Al-Amidy mengatakan bahwa seseorang berhak untuk memilih mana saja dari pendapat para ulama mazhab, termasuk mencari yang mudah-mudahnya saja. Dasarnya adalah ijma` para shahabat yang tidak mengingkari seseorang mengambil pendapat yang marjuh sementara ada pendapat yang lebih rajih. Dan sebaliknya, justru Rasulullah SAW selalu memilih yang termudah dari pilihan yang ada. Dalam hadits :
Dari Aisyah ra bahwa ”Rasulullah SAW sangat menyukai apa-apa yang termudah buat umatnya”. (HR. Bukhari)
Bahwa Rasulullah SAW tidak pernah didudukkan pada dua pilihan kecuali beliau selalu memilih pilihan yang paling mudah, selama tidak berdosa. (H.R. Al-Bukhari , Malik dan At-Tirmizy)
Rasulullah SAW bersabda, ”Aku diutus dengan agama yang hanif dan toleran”. (HR. Ahmad)
b. Ahluz Zahir mengatakan bahwa seseorang wajib mengambil pendapat yang paling berat dan paling sulit.
c. Kalangan Al-Malikiyah dan Al-Ghazali serta Al-Hanabilah mengatakan bahwa tidak boleh seseorang berpindah-pindah mazhab hanya sekedar mengikuti hawa nafsu dan mencari yang paling ringan saja. Karena syariat melarang seseorang mengikuti hawa nafsunya saja. Allah SWT SWT berfirman :
”Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah SWT dan ta'atilah Rasul , dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah SWT dan Rasul , jika kamu benar-benar beriman kepada Allah SWT dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa : 59)
Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Ini merupakan pertanyaan yagn saya dapatkan dalam sebuah forum, yang insyaallah dapat menjawab semua pelik dari semua masalah perbedaan dalam ber talfiq.
Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh
Pertanyaan :
assalmualikum pak ustad , saya ingin bertanya pada bapak apakah boleh mengambil pendapat setiap mazhab dalam fiqh karena setiap pendapat itu adalah pendapat seorang mujtahid yang diakui oleh seluruh umat islam . misalnya saya ini bermazhab syafi'i yang mengatakan bahwa memegang kemaluan itu bisa merusak wudhu' tapi mazhab hanafi mengatakan tidak apa2 apakah boleh saya memakai mazhab hanafi pada hal ini . dan kalau boleh tolong di jelaskan maaalsah talfiq itu . terima kasih
Mazano
______________________________________________________________
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Bismillahirrahmanirrahim,
Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d, Para ahli ushul berbeda pendapat tentang apakah yang seharusnya dilakukan dalam memilih mazhab, harus berpegang teguh pada satu mazhab saja ataukah boleh berpindah-pindah ?
Pendapat :
1. Wajib berpegang pada satu mazhab saja.
Pendapat mereka berangkat dari pemikiran bahwa imam mazhab telah memiliki metodologi tersendiri dalam membangun mazhab. Dan semua pendapatnya itu berangkat dari metodologi yang telah disusunnya, bukan sekedar pendapat yang bermunculan secara tiba-tiba. Dengan demikian maka pendapat-pendapat yang bersumber dari satu mazhab tertentu lahir dari sebuah proses yang teratur dan memiliki pola istimbath yang konsisten.
Sehingga bila berpindah-pindah mazhab akan mengakibatkan ketidak-konsistenan dalam metodologi. Menurut pendukung pendapat ini, seseorang harus konsisten dalam metodologi mazhab. Memang ada sebagian kecil dari kalangan ulama yang memandang bahwa mengikuti mazhab tertentu dalam masalah fiqih hukumnya wajib. Alasannya adalah bahwa bila seseorang meyakini bahwa imam mazhabnya itu benar, wajiblah untuk mengikutinya.
Namun pandangan ini hanya pandangan yang kurang populer. Sedangkan jumhur fuqoha dan kebanyakan para ulama memandang bahwa bertaqlid kepada imam tertentu dan bermazhab pada satu mazhab saja bukan merupakan kewajiban. Tapi hukumnya boleh untuk bertaqlid kepada imam yang dia meresa tsiqah / percaya atas ilmu dan pandangannya.
Menurut mereka seseorang dibenarkan untuk bermazhab dengan mazhab tertentu seperti Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi`iyyah, Al-Hanabilah dan mazhab fiqih lainnya. Tetapi tidak berarti dia harus terpaku pada pendapat dalam mazhab itu saja. Hal ini karena memang tidak ada perintah dari Allah SWT SWT maupun Rasul-Nya yang mewajibkan untuk bertaqlid kepada satu imam saja. Yang ada justru perintah untuk bertanya kepada ahli ilmu secara umum, yaitu mereka yang memang memiliki kemapuan pemahaman syariat Islam, tetapi tidak harus terpaku pada satu orang atau mazhab saja. Allah SWT SWT berfirman :
”Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui,” (QS. An-Nahl : 43)
”Kami tiada mengutus rasul rasul sebelum kamu , melainkan beberapa orang-laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.” (QS. Al-Anbiya` : 7)
Para shahabat Rasulullah SAW dahulu dan juga para tabi`in pun tidak tepaku pada satu pendapat saja dari ulama mereka. Mereka akan bertanya kepada siapa saja yang memang layak untuk memberi fatwa dan memiliki ilmu tentang hal tersebut. Selain itu terpaku pada satu mazhab saja justru merupakan kelemahan dan kesempitan, padahal fenoma banyak mazhab itu sendiri adalah kenikmatan, keutamaan dan rahmat dari Allah SWT SWT.
2. Tidak wajib untuk bertaqlid kepada satu mazhab sana.
Menurut para pendukung pendapat ini, seseorang boleh mengikuti pendapat yang berbeda dari beragam mazhab. Karena tidak ada perintah untuk berpegang tegus kepada satu orang mujtahid saja. Ketika seseorang bermazhab tertentu seperti Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi`iyyah atau pun Al-anabilah, maka pada suautu masalah tertentu boleh saja dia tidak sepakat dengan pendapat mazhabnya. Hal seperti itu lazim terjadi dan sama sekali tidak ada larangan. Allah SWT sendiri tidak pernah mewajibkan seseorang untuk betaqlid pada mujtahid tertentu. Kalaupun ada perintah, maka Allah SWT memerintahkan seseorang untuk bertanya kepada ahli ilmu secara umum. Allah SWT berfirman :
”Maka bertanyalah kepada ahli ilmu bila kamu tidak mengerti” (QS. Al-Anbiya` : 7)
Selain itu berpegang hanya pada satu mazhab saja tanpa dibolehkan melihat kepada mazhab lainnya merupakan sebuah kesempitan dan kesuilitan. Padahal adanya mazhab sebenarnya merupakan rahmat dan nikmat.
Apalagi di zaman yang semakin berkembang ini dimana bisa saja pandangan dari suatu mazhab menjadi kurang tepat untuk diterapkan lagi, sedangkan pandangan dari mazhab lain yang dulu kurang populer justru lebih terasa mengena di zaman ini. Karena itulah maka pendapat kedua ini nampaknya lebih tepat dan juga pendapat inilah yang disepakati oleh jumhur ulama.
Lalu ada sekelompok orang yang berpindah-pindah mazhab, baik karena mencari yang paling mudah dari semua fatwa atau memang karena dia tidak tahu mazhab siapakah ini. Para ulama memberikan pandangan dalam fenomena ini dalam beberapa point :
a. Ashabus Syafi`I, Asy-syairazi, Al-Khathib Al-Baghdadi, Ibnu Shibagh, Al-Baqillany dan Al-Amidy mengatakan bahwa seseorang berhak untuk memilih mana saja dari pendapat para ulama mazhab, termasuk mencari yang mudah-mudahnya saja. Dasarnya adalah ijma` para shahabat yang tidak mengingkari seseorang mengambil pendapat yang marjuh sementara ada pendapat yang lebih rajih. Dan sebaliknya, justru Rasulullah SAW selalu memilih yang termudah dari pilihan yang ada. Dalam hadits :
Dari Aisyah ra bahwa ”Rasulullah SAW sangat menyukai apa-apa yang termudah buat umatnya”. (HR. Bukhari)
Bahwa Rasulullah SAW tidak pernah didudukkan pada dua pilihan kecuali beliau selalu memilih pilihan yang paling mudah, selama tidak berdosa. (H.R. Al-Bukhari , Malik dan At-Tirmizy)
Rasulullah SAW bersabda, ”Aku diutus dengan agama yang hanif dan toleran”. (HR. Ahmad)
b. Ahluz Zahir mengatakan bahwa seseorang wajib mengambil pendapat yang paling berat dan paling sulit.
c. Kalangan Al-Malikiyah dan Al-Ghazali serta Al-Hanabilah mengatakan bahwa tidak boleh seseorang berpindah-pindah mazhab hanya sekedar mengikuti hawa nafsu dan mencari yang paling ringan saja. Karena syariat melarang seseorang mengikuti hawa nafsunya saja. Allah SWT SWT berfirman :
”Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah SWT dan ta'atilah Rasul , dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah SWT dan Rasul , jika kamu benar-benar beriman kepada Allah SWT dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa : 59)
Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.